Kemerdekaan merupakan hak setiap manusia. Merdeka berarti memiliki kebebasan, baik kebebasan fisik, psikis, maupun berfikir. Dari itu, Aristoteles –tokoh filsuf yunani klasik- menelurkan sebuah statemen bahwa orang yang tidak bebas tidak ubahnya seperti budak. Dengan demikian, orang yang hidupnya tidak bebas lantaran tidak merdeka sebab berada dibawah otoritas kekuasaan kolonial dapat dikatakan sebagai budak penjajah. Betapa tidak, dalam aspek ekonomi, militer, hukum, semuanya dikuasai oleh penjajah.
Dinamika tersebut pernah menimpa bangsa Indonesia, sebuah negara yang dikenal sebagai negara yang kaya dengan sumber daya alam melimpah. Dalam kaca mata sejarah, negara Indonesia bukan bernama Indonesia, tapi bernama “Nusantara” yang berarti ribuan pulau-pulau. Mirisnya, penduduk negara ini belum mampu mengelola kekayaan alam yang melimpah ruah tak terhitungkan itu. Ditambah lagi, bangsa ini tidak mempunyai bahasa persatuan, tidak memiliki konstitusi nasional, dan tidak memiliki simbolis bendera sebagai rupa pemersatu rakyat.
Dalam sudut historis, kurang lebih sekitar 3 abad Indonesia berada dalam belenggu kekejaman penjajah oleh beraneka ragam negara, diantaranya; Inggris, Portugis, Belanda, dan Jepang. Dalam bentangan abad yang cukup panjang tersebut Indonesia berada di zaman kebodohan, kehinaan, keterbelakangan, keterpurukan. Rasa nasionalisme yang terkubur dalam-dalam dan kentalnya sikap kedaerahan, memberikan peluang bagi bangsa asing untuk mengeksplorasi bangsa Indonesia lebih lama.
Namun sekitar tahun 1940-an spirit patriotisme mulai tumbuh pesat sehingga mampu melahirkan perjuangan dan pengorbanan yang sangat besar. Gerakan demikian berpotensi mengantarkan Indonesia ke gerbang kemerdekaan. Teknisasi untuk mencapai kemerdekaan tersebut dipelopori oleh Ir. Soekarno. Tidak hanya itu, komonitas kaum sarungan juga turut andil didalam menyongsong Indonesia meraih kemerdekaan. Ajaibnya, pergerakan kaum pesantren acap kali diabaikan dan dilupakan. Hal demikian terjadi karena perjuangan kaum santri tidak diintervensi oleh semangat duniawi dan populalritas lantaran manifestasi dari konsep asketisme.
Tepat pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia dengan lantang memproklamasikan kemerdekannya keseluruh elemen masyarakat Indonesia. Detik itu merupakan momentum yang bersejarah karena lahirnya bangsa baru, yaitu Indonesia. Sebuah negara baru yang terdiri dari beragam suku, bahasa, adat, dan agama, dan akhir-akhir ini dikenal dengan negara multikulturalisme.
Walaupun Indonesia sudah merdeka secara tekstual dan seluruh bangsa diseluruh penjuru dunia mengakui terhadap kemerdekaan Indonesia, tetapi dalam konteks realitas, rakyat Indonesia masih banyak yang kelaparan, menderita, tertindas, dan teraniaya. Banyak sekali wakil rakyat yang duduk di kursi negara, berotak cerdas bahkan mendekati level jenius, namun tidak sedikit dari mereka yang mengingkari nilai-nilai kejujuran sehingga melahirkan tindakan kolusi, koropsi, nepotisme, melahirkan hukum yang tidah adil, menelurkan perekonomian yang dimonopoli bangsa asing, makin menaiknya angka kemiskinan dan melambungnya hutang negara serta dipandang sebelah mata oleh negara lain. Jika demikian yang terjadi, pantaskah Indonesia dikatakan merdeka?