Khilafah vs Demokrasi

GAJI GURU HONORER SETARA DENGAN HARGA IKAN MASIN/KERING

Secara prinsip, pemerintah bertanggung jawab mensejahterakan guru. Sebab guru adalah pilar utama pendidikan dan pembangunan karakter bangsa. Adalah menjadi kewajiban negara untuk kesejahteraan mereka.

 

Negara harus bisa memberikan gaji yang layak, jaminan sosial, akses pengembangan profesi, dan yang lainnya agar mereka bisa fokus mendidik tanpa terbebani masalah ekonomi.

 

Menyerukan kemandirian ekonomi guru –sebagaimana ada pernyataan demikian– bukanlah hal yang sepenuhnya salah. Tetapi harus proporsional. Jika yang dimaksud adalah guru bisa memiliki keterampilan tambahan, mengelola keuangan dengan bijak, atau memanfaatkan waktu luang untuk usaha sampingan tanpa mengganggu tugas utama, itu bisa jadi nilai plus dan patut diapresiasi.

 

Akan tetapi, bukan berarti guru harus menanggung sendiri kebutuhan ekonominya. Karena jika fenomenanya demikian, itu menunjukkan bahwa negara gagal memenuhi perannya.

 

Dampak bias dari pernyataan tersebut, jika disampaikan tanpa konteks yang adil, bisa melemahkan tuntutan terhadap pemerintah untuk bertanggung jawab. Mendorong pembiaran terhadap rendahnya gaji dan fasilitas guru. Menjadikan guru terpaksa jadi “pekerja serabutan” demi bertahan hidup, yang justru mengganggu kualitas pendidikan.

 

Guru berhak atas kesejahteraan dari negara. Kemandirian ekonomi adalah pilihan dan kelebihan, bukan pengganti tanggung jawab pemerintah. Tidak adil jika tanggung jawab negara digeser ke pundak guru atas nama “kemandirian”.

 

Dalam sistem Islam (Khilafah), kesejahteraan guru merupakan tanggung jawab negara, dan ditangani dengan serius melalui berbagai mekanisme yang terintegrasi dalam struktur pemerintahan Islam. Berikut adalah cara-cara mewujudkan kesejahteraan guru dalam sistem Khilafah.

 

1) Penggajian Guru dari Baitul Mal

 

Baitul Mal (perbendaharaan negara) memiliki pos-pos pendapatan seperti zakat, kharaj, jizyah, fai’, ghanimah, dan lain-lain. Dari sinilah gaji para guru dibayarkan, terutama guru di madrasah, masjid, dan lembaga pendidikan formal.

 

Gaji diberikan secara rutin dan mencukupi kebutuhan hidup, agar guru fokus pada mendidik, bukan mencari nafkah tambahan.

 

2) Pendanaan Pendidikan dari Dana Wakaf

 

Banyak sekolah, madrasah, dan universitas Islam di masa Khilafah dibiayai oleh wakaf, baik dari individu, pejabat, maupun pengusaha muslim.

 

Pengeluaran wakaf mencakup peruntukan gaji guru, bangunan sekolah, buku, tempat tinggal guru, dan bahkan makanan.

 

Guru yang mengajar di lembaga wakaf mendapat gaji tetap, kadang lebih besar dari standar negara.

 

3) Perlindungan Sosial dan Fasilitas

 

Guru yang sakit, tua, atau tidak mampu bekerja lagi tetap diberi tunjangan dari Baitul Mal. Di banyak tempat, guru juga difasilitasi dengan tempat tinggal (akomodasi) gratis, terutama di kota besar seperti Baghdad, Kairo, Cordoba.

 

4) Status Sosial Tinggi

 

Guru dan ulama dianggap tokoh masyarakat yang dihormati dan diprioritaskan dalam kebijakan negara. Banyak khalifah memberikan hadiah khusus kepada guru yang berjasa, termasuk jabatan kehormatan.

 

5) Bebas dari Komersialisasi Pendidikan

 

Pendidikan dalam Khilafah tidak dikomersialkan. Murid tidak dibebani biaya berat, karena pendidikan adalah hak rakyat, bukan bisnis. Karena itu, kesejahteraan guru dijamin negara, bukan dibebankan kepada murid atau wali murid.

 

Dengan demikian, dapat disarikan perihal visi keguruan dalam sistem Khilafah. Di antaranya:

 

— Negara membayar gaji guru secara layak melalui Baitul Mal.

–Wakaf menjadi pelengkap yang memperkuat kesejahteraan guru.

— Guru diberikan status terhormat dan fasilitas hidup agar mereka fokus mencerdaskan umat.

— Sistem ini menjadikan pendidikan gratis bagi rakyat dan sejahtera bagi guru.

 

Perhatikan Tabel Perbandingan Gaji Guru Zaman Kekhalifahan dan Konteks Modern

 

Periode// Keterangan Gaji Guru// Kisaran Gaji (dalam Dinar)// Estimasi Emas (gram)// Estimasi Rupiah Modern:

 

Khilafah Rasyidah// Guru anak-anak digaji negara. Contoh di masa Umar bin Khattab// 15-20 dinar per bulan// 63.75–85 gram// ± Rp76 juta – Rp102 juta.

 

Khilafah Umayyah, Umar bin Abdul Aziz menggaji guru dari Baitul Mal, sesuai kebutuhan hidup layak. Tidak pasti (setara layak)// ±50–70 gram (perkiraan)// ± Rp60 juta – Rp84 juta.

 

Khilafah Abbasiyah (abad 8–10 M), Guru resmi madrasah atau istana dibayar negara; ada juga guru privat bergaji tinggi// 10–50 dinar per bulan// 42.5-212.5 gram// ± Rp51 juta – Rp255 juta.

 

Khilafah Utsmaniyah (abad 15–19 M), Guru di madrasah mendapat gaji rutin dari Waqaf dan negara, plus tempat tinggal// 20–30 akçe per hari// ±Setara 1–2 dinar per bln// ± Rp10 juta – Rp20 juta (estimasi).[]

Chat Admin