Kemajuan bangsa sangat bergantung terhadap sumber daya manusia. Untuk melahirkan SDM yang kompeten maka dibutuhkan instrumen pendidikan yang bermutu dan berkualitas. Lantaran posisi pendidikan menjadi mediasi untuk mencetak sumber daya manusia yang hebat maka muncullah lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan sebagai tempat proses berlangsungnya pendidikan menjadi sangat penting untuk dikelola dengan baik oleh tangan-tangan yang kompeten terutama dalam hal-hal yang bersentuhan langsung dengan anak didik.
Guru dalam konteks pendidikan memiliki peran urgen dalam menentukan karakter dan kecerdasan anak didik. Hal tersebut senada dengan pendapat John Lock __ pelopor aliran emperisme__(1632-1704) yang mengungkapkan bahwa perkembangan karakteristik dan mental seorang anak ditentukan oleh pengaruh pengalaman dan lingkungan hidup (guru dan orang tua).
Lantaran guru mempunyai peran prima bagi anak didik maka pemerintah merasa perlu untuk menyusun garis-garis standar kompetensi guru. Dalam undang-undang pemerintah nomer 14 tahun 2005 pasal 8 ada empat kompetensi guru; kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Pertama, kompetensi kepribadian memantulkan nilai-nilai elegenitas karakter dan keindahan moralitas, seperti kewibaan, arif, adil, memberi teladan. Hal ini senada dengan apa yang pernah dikatakan oleh Ki Hajar Dewantara bahwa guru harus digugu dan ditiru. Sehingga ia harus menjadi teladan bagi muridnya.
Kedua, kompetensi pedagogik bermuara kearah proses pembelajaran yang bersentuhan langsung dengan peserta didik. Dalam ranah pedagogik ini ditempati oleh tiga global konten yang melibatkan guru dengan anak didik. Tiga konten tersebut adalah tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap evaluasi. Pada tataran praktis tahap pelaksanaan membutuhkan model dan strategi yang kreatif dan inovatif untuk mambangun suasana belajar yang menyenangkan. Semua itu tersimpul dalam istilah PAKEM dengan menjadikan peserta didik sebagai subjek (student centered learning).
Ketiga, kompetensi sosial mancerminkan nilai-nilai kemampuan guru dalam berkomonikasi dalam konteks yang lebih luas lantaran berhadapan langsung dengan wajah realitas di lapangan. Dalam wilayah sosial, guru diproyeksikan untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam membangun masyarakat madani yang berperadaban. Untuk merealisasikan dan mensukseskan orientasi diatas maka lahirlah Tri Darma perguruan tinggi dengan berpusat kearah pendidikan dan pembelajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian masyarakat.
Keempat, kompetensi profesional mengarah kepada penguasaan suatu disiplin bidang ilmu tertentu. Kompetensi profesional tidak berhenti di sana, tapi sampai pada tataran bagaimana memahamkan siswa baik dalam aspek komonikasi verbal maupun tulisan, aspek reading maupun writing dengan menyesuaikan dengan konteks tuntutan speace and time agar selalu compatible dengan pergolakan realitas sosial yang selalu bergerak dinamis sepanjang waktu. Disamping itu guru harus memiliki daya critical thingking dengan metodologi sainstific berbasis data dalam rangka contribution of knowledge dalam merespon fenomena sosial yang terjadi disetiap elemen-elemen masyarakat.
Di era milenial yang terus diiringi dengan pesatnya perkembangan tekhnologi ini melahirkan the ways of thingking, the ways of learning, and the ways of behave disetiap lini kehidupan. Perubahan-perubahan tersebut memerlukan respon aktif guru dengan melakukan mini riset baik dalam konteks spesifik (siswa) maupun komprehensif (masyarakat). Hal tersebut merupakan kewajiban bahkan sebuah tuntutan dan tantangan bagi seorang guru profesional dalam rangka mengimbangi laju globalisasi yang bergerak pesat di era milenial ini. Jika tidak maka titik orbit label guru profesional akan bergeser kearah label guru tradisional yang sudah tidak relevan lagi dengan konteks kekinian. (red_ era milenial atau zaman digital).
