Istilah pendidikan sudah tidak asing lagi didengar, lebih-lebih kalangan elit akademik dan cindekia pemikir. Secara etimologi, pendidikan berasal dari bahasa Yunani, peadagogy, yang mengandung makna seorang anak yang pergi dan pulang sekolah diantar oleh seorang pelayan.
Sementara tujuan filosofis pendidikan nasional, secara garis besar (outline) adalah sebagai upaya membentuk anak didik yang memiliki kompetensi sains-teknologi maupun sains-agama, atau agar mereka berimtek dan berimtak. Atau dapat dikatakan pula, tujuan pendidikan nasional adalah menciptakan manusia Indonesia yang memiliki pengetahuan, berakhlak mulia, berkepribadian, dan berkarakter.
Dalam Undang-Undang No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana sadar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Logika sederhananya adalah pendidikan merupakan konsep pembelajaran yang sudah terorganisir secara sistematis dan struktural. Dalam tataran aksiologinya pendidikan berorientasi untuk membangun lingkungan akademis dan moralis dalam rangka menciptakan civil of society (masyarakat berperadaban).
Jika demikian kenyataannya, maka disadari maupun tidak, setiap individu tentu membutuhkan instrumen pendidikan. Kebutuhan tersebut menuntut setiap manusia untuk terseret aktif dan berperan serta dalam panggung pendidikan, lembaga pendidikan misalnya. Karena dengan pendidikan seseorang mempunyai peluang untuk membangun kualitas hidup dan berevolusi dari aneka bentuk prilaku kebinatangan menjadi pribadi yang berharkat dan bermartabat.
Wacana pendidikan bukan hanya sebatas konsep yang kosong dari penyangga normatif, melainkan memiliki landasan kuat yang bersumber dari lembaran wahyu. Bahkan, dokumen wahyu turun pertama kali menyinggung tentang pendidikan sebagaimana yang termaktub dalam surah Al-`Alq ayat 1. Kemudian pola postulat tersebut dikuatkan oleh Nabi Muhammad Saw selaku mediator intruksi Tuhan kepada hambanya yang mengatakan bahwa belajar memiliki law value (nilai hukum) wajib bagi setiap muslim dan muslimat.
Dengan begitu, pendidikan bukanlah konteks akademis yang tumbuh dengan sendirinya sebab hukum kebetulan sebagaimana teori ilmuan elit atheis dalam memandang tata sistem gerak alam dalam ilmu kosmologi tentang bumi, melainkakn selalu beriringan dengan landasan fundamental kalam Tuhan semesta alam.
Sehubung dengan konteks pendidikan, masalahnya, pendidikan sering kali menjadi ajang bisnis oleh lembaga pendidikan maupun tenaga pendidik. Logisnya, pendidikan dijadikan bahan proposal untuk melancarkan aksi kepentingan individualnya oleh oknum-oknum tertentu di sekolah-sekolah tertentu. Ia tidak lagi terfokus kepada frame work metode pengelolaan pendidikan dalam rangka menumbuh-kembangkan sampai pada skala progresif, akan tetapi oknum tertentu acap kali abai sehingga beban akademis yang dipikulnya melenceng dari garis-garis yang sudah ditetapkan.
Hal demikian bisa dilihat dari mahalnya biaya pendidikan. Padahal secara konsepsi, pendidikan gratis diobral dimana-mana sebagai bentuk apresiasi tinggi pemerintah terhadap dinamika pendidikan. Faktanya, semuanya hanya sebatas obrolan konsep dan wacana kosong belaka yang tidak tertuangkan dalam dunia nyata.
Konsekuensi logis dari problem krusial tersebut berimplikasi terhadap mutu dan kualitas pendidikan. Sehingga a vision and mission besar lembaga pendidikan untuk melahirkan human resources (potensi insani) hanya tinggal ekspektasi kosong yang tertulis dalam lembar kerja lembaga pendidikan saja.
Tidak hanya itu, konsekuensi logis tersebut terus berantai sampai pada tataran problem sosial. Aspek penalarannya adalah jika tugas lembaga pendidikan banting setir dari mencetak insan yang memiliki sumber daya manusia unggul beralih menuju meraup keuntungan finansial maka perkembangan (development) peserta didik akan terciderai sehingga tendensi terperangkap dalam kebodohan. Dampak urgen ketika potensi insani anak bangsa berada dalam level dibawah rata-rata maka kesempatan untuk memainkan masa depan bangsa dipanggung dunia tertutup rapat-rapat. Sehingga Indonesia, perkembangan bangsa bekas jajahan ini hanya akan berjalan ditempat atau bergerak dalam sirkulasi titik tetap (stagnansi).
Menyikapi problem akademis seperti itu, anak didik tidak boleh diam begitu saja, melainkan harus mengejewantahkan teori “Analisis Kritis Transformatif” sebagai langkah solutif di dalam meminimalisir atau bahkan mengeliminasi kontravensi akademis tersebut.
Contoh kongkretnya adalah membangun sikap kritis terhadap pola kebijakan yang digoreskan oleh lembaga-lembaga tertentu. Kejahatan akademis tersebut secara teknis maupun teori telah melenceng dari nilai-nilai pendidikan sehingga perlu diklaim sebagai common enemy lantaran menjadi batu sandungan untuk Indonesia on going to progress.
Untuk itulah sikap penolakan tegas dari peserta didik perlu dibangun sebagai manifestasi kongkret kontribusinya terhadap masa depan pendidikan bangsa. Sehingga mengarahkan kembali visi dan misi pendidikan adalah PR yang perlu diselesaikan dengan elaboratif dan bijak.
Hanya saja langkah yang ditempuh peserta didik di atas mendapat bantahan langsung dari pihak tertentu lantaran melakukan aksi perlawanan kepada guru atau dosen. Sikap tersebut diklaim telah menyimpang dari nilai-nilai kode etik dunia akademik.
Menengahi dari perdebatan ilmiah ini, maka kita harus kembali kepada Al-Qur`an yang merupakan induk dari pengetahuan. Memang betul Al-Qur`an sendiri yang melegitimasi adanya larangan bagi murid untuk ‘membantah’ kepada guru. Redaksi “Sami`na wa`ata`na” inilah yang sering kali menjadi amunisi paling ampuh oleh guru yang lalim kepada anak didiknya dalam rangka menjustifikasi diri. Kendatipun demikian, teks tersebut perlu diinterpretasi secara elaboratif agar tidak salah didalam memaknai doktrin Islam tentang substansi konsep taat.
Pada esensinya, teks tersebut mempunyai standarisasi tertentu. Artinya, idealnya murid diperintah untuk taat kepada guru selama guru berada dalam koridor yang benar. Penjabaran logika ilmiahnya, siapapun itu jika memerintah kejalan yang tidak benar maka tidak ada keharusan untuk diikuti lantaran manusia adalah tuan dari dirinya sendiri.
Sehingga dengan begitu kita sudah mendapat payung hukum untuk menolak aneka kebijakan yang menghambat terhadap laju pendidikan di Indonesia. Karena bagaimana pun juga lembaga pendidikan terbentuk sebagai melting pot untuk mengembangkan kecerdasan, bakat, dan kepribadian anak bangsa. Bukan justru sebaliknya, menekan dalam-dalam potensi akademik individu dengan berbagai pola regulasi yang berseberangan dengan cita-cita the founding father.
Pun demikian, deretan problem selanjutnya yang menunggu adalah kreatifitas mindset klasik yang menuduh tehnologi sebagai polemik baru yang memiliki efek kerusakan total terhadap masa depan anak bangsa. Salah satu potongan alasan yang paling sederhana dalam pandangan sebagian kalangan tentang sikapnya yang menolak kehadiran tehnologi adalah efek besar yang terjadi adalah gagal fokus. Berangkat dari kajian sederhana itu yang memang sudah memiliki data konkret tentang angka presentase kegagalan anak didik, timbullah klaim baru bahwa tehnologi adalah akar dari semua persoalan.
Untuk terjun lebih dalam menyelami bukti kongkret yang diajukan oleh sebagian kelompok yang memojokkan tehnologi adalah spesifik terhadap media sosial. Aspek penalarannya adalah efek dan infiltrasi candu yang dihasilkan oleh media sosial sangat berbahaya terhadap rutinitas harian anak didik. Sehingga implikasi logisnya adalah entitas waktu yang berlalu tanpa diisi dengan aktivitas bermanfaat. Dan semua mata rantai kausalitas itu akan mengalir ke titik ujung yang bernama ketertinggalan pelajaran yang berakibat kebodohan.
Pola kajian dan kerangka konsep yang ditawarkan oleh sebagian kalangan yang anti dengan tehnologi pada akhirnya menelurkan bentuk regulasi baru bahwa anak didik tidak boleh membawa gadget ke sekolah. Semuanya kembali kepada penjelasan di awal tadi lengkap dengan instrumen referensi dan formula frame work konsep dasarnya.
Hanya saja dalam kaca mata yang berbeda, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Media sosial adalah instrumen konfigurasi komonikasi yang cepat dan efektif. Di media sosial ada banyak taburan informasi dari berbagai situs dan pihak yang menyimpul tali manfaat bagi anak didik lebih-lebih berkaitan dengan mata pelajaran. Hanya saja hal yang perlu diperhatikan dengan baik dan cermat adalah cara cerdas dalam memilih dan memilah bentuk dan aneka ornamen informasi yang ditampilkan. Dan juga yang paling penting adalah kecerdasan dalam mengelola waktu agar tercipta balance (keseimbangan) dalam kompas harian kehidupannya.
Oleh karena itu, sekali lagi, persepsi pendikotomian antara pendidikan dan teknologi perlu dianalisis kembali, karena pada dasarnya keduanya perlu diintegrasikan untuk membangun peradaban dan menyusun sentralisasi keilmuan di bawah prinsip kesederhanaan. Itulah sinergitas pendidikan dan teknologi di dalam memproduk aneka tatanan sosial yang berperadaban (masyarakat madani).
